JPU Tuntut Baharada Eliezer 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Baharada Eliezer 12 Tahun Penjara
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Baharada Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Jaksa menilai Richard Eliezer terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Sebelumnya, Bahara E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Piko)

Exit mobile version