Trendingpublik.Com – Seorang pria berinisial AS (45) yang telah lama ditinggal istrinya dari rumah diduga melakukan pencabulan terhadap purtinya sendri yang berusia 15 tahun.
Aksi pencabulan itu dilakukan AS kepada putrinya M (15) bertempat di rumah pelaku yang berlangsung dari bulan juli hingga Desember 2022, saat kondisi rumah sedang sepi.
Diberitakan dari JPNN, kasus ini dilaporkan istri pelaku AS yang berinisial IY yang mengetahui pengakuan dari korban yang merupakan anak kandungya segera melaporkan pencabula yang dilakukan suaminya ke Polres Cilegon.
“Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, bertempat dirumah pelaku pada Kamis,” kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kamis (12/1/23).
Kapolres Cilegon menjelaskan pelaku AS tinggal berdua bersama dengan putrinya, karena istrinya sudah pergi meninggalkan rumah sejak Maret 2022.
“Pada saat itu, korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya. Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban, jelas dia.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelasnya. (Piko)