Trendingpublik.Com, Politik – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyampaikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bisa saja tidak diakui secara hukum.
Pandangan ini muncul setelah sejumlah kader Partai Golkar menggugat penyelenggaraan Munas XI Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Refly, partai politik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Partai Politik yang kemudian diperkuat oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di internal partai. Ia menegaskan bahwa dalam kasus konflik internal partai politik, pengadilan akan menilai berdasarkan aturan AD/ART.
Dengan kata lain, jika AD/ART partai dan Undang-Undang Partai Politik dilanggar, maka keduanya dapat dianggap sebagai satu paket pelanggaran.
“Jika penyelenggaraan Munas Golkar ini benar-benar melanggar AD/ART partai, maka secara teoritis Munas tersebut bisa tidak diakui,” dikutip dari Refly Harun dalam video yang diunggah di channel YouTube-nya, Sabtu (24/8/24).
Mengacu pada AD/ART Partai Golkar, Munas seharusnya diadakan pada Desember 2024. Namun, belakangan ini, agenda Munas dipercepat dan Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai pengganti Airlangga Hartarto. Refly mengingatkan bahwa pengadilan bisa saja memutuskan Munas tersebut tidak sah jika terbukti melanggar AD/ART.
“Pengadilan dapat membenarkan bahwa Munas itu tidak sah jika penyelenggaraannya bertentangan dengan AD/ART. Maka, mandatnya harus dikembalikan sehingga Munas tetap dilaksanakan pada bulan Desember,” tegas Refly.
Selain potensi pelanggaran AD/ART, Munas yang berlangsung di JCC Senayan, Jakarta, juga diduga telah mengecewakan sejumlah tokoh senior Partai Golkar.
Refly mencatat bahwa meskipun tokoh-tokoh seperti Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming tidak tercantum sebagai Dewan Pembina atau dalam posisi strategis lainnya, para senior Partai Golkar merasa terpinggirkan dari kepengurusan partai. (pk)