Trendingpublik.com: BOLMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), senin (24/2/2020) sore, menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pengadaan tanah TPA diketahui memakan anggaran senilai Rp 768.110.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009.
Kejari Bolmut Moh. Riza Wisnu Wardana dalam jumpa pers bersama awak media mengungkapkan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembebasan tanah TPA Tahun 2009 menetapkan empat (4) tersangka.
” Atas dasar itu, dengan kerugian Negara ditaksir Rp. 733 juta , tersangka kita tetapkan ada empat, yakni inisial RP, MSP, LD dan MHD,” terang Wisnu.
Ke empat tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 18 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 733 juta.
Diketahui Bupati Bolaang Mongondow Utara membentuk panitia pengadaan tanah dalam kepentingan umum yang dituangkan dalam surat keputusan nomor 14 tahun 2009.