DPRD Harap Kontraktor Patuhi SOP

Ilustrasi
Advertisements

trendingpublik.com BOROKO – proyek pengerjaan jalan yang melibatkan seluruh pihak ketiga kiranya dapat memperhatikan pekerjaan proyek di daerahnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian  (Kabag) Barang dan Jasa Noval Djarumia, kepada sejumlah wartawan, Jum’at, (07/09/2018) mengatakan,  bahwa mengingatkan pihak ketiga atau kontraktor bermasalah terutama dalam proses penyelesaian pekerjaan. “Dimana yang tidak sesuai dengan kontrak atau penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai sesuai dengan batas akhir pekerjaan,”ungkapnya.

Sehingga menurutnya, PA dalam hal ini pokja ULP atau pejabat pengadaan bisa – bisa memberikan surat rekomendasi kepada PA. “Untuk mengeluarkan rekomendasi daftar hitam kepada perusahan hingga kontraktor yang bersangkutan, maka perusahan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang dalam batas waktu yang sudah ditentukan,”jelasnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Hi. Reba R.Pontoh, SE mengatakan, bahwa berharap kiranya pihak ketiga dalam hal ini kontraktor untuk dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pelaksanaan pembangunan. “Jika ditemukan masih ada kontraktor bermasalah dalam pekerjaan ini sudah menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah Bolmut untuk mem Black List daftar perusahaan yang bermasalah dan tidak diikutkan kembali dalam proses tender proyek,” kunci Reba R.Pontoh politisi Gerindra Bolmut tersebut. (HW)

Exit mobile version