DPRD Dukung Dikbud Buat Aturan Siswa Gunakan HP

Foto: Iwan Panigoro, S.Pd
Advertisements

Boroko – Kegiatan Proses Belajar Mengajar (KBM) disetiap sekolah baik itu, di tingkatan Sekolah Dasar (SD) Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun sampai ditingkatan SMA sangat diprioritaskan. Ini dibuktikan tentang larangan dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kepada para siswa dan siswi menggunakan handphone (HP) pada saat jam belajar. Kamis, (10/08/2017)

Hal ini disampaikan oleh, “Kepala Dikbud Bolmut Abdul Nazarudin Maloho melalui Kepala Bidang Dikdas Dan GTK, Iwan Panigoro, S.Pd saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa pelarangan pengunaan Hanphone pada saat jam proses belajar mengajar terhadap siswa dan siswi wajib hukumnya, karena sangat mengganggu konsebtrasi para pelajar tersebut.”kata Iwan Panigoro.

Dinas Dikbud Bolmut

Iwan Panigoro juga menambahkan, sudah mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah se Kabupaten Bolmut, pada saat rapat didinas agar membuat aturan larangan  pemakaian hanphone pada siswa. “Dia juga menghimbau bukan hanya pada siswa saja akan tetapi, pada guru disaat sedang mengajar mata pelajaran.”jelas Iwan Panigoro.

Terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Sri Anita Potabuga, SE saat dimintai tanggapan, mengatakan “kami sangat mendukung langkah tersebut tentang pelarangan penggunaan hanphone bagi para pelajar pada saat jam belajar, karena dapat terhindar dari hal – hal yang negatife, akan tetapi disisi lain ada pengaruh positif juga dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih.”tutup Sri Anita Potabuga yang juga Politisi Golkar itu. (Har)

Exit mobile version