banner 728x250

DPR RI Bakal Sahkan RKUHP Hari ini

DPR RI Bakal Sahkan RKUHP Hari ini
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarat — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah bakal dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12).

Dalam undangan resmi DPR, agenda paripurna dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu ‘dikebut’ meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar menyebut agenda paripurna yang digelar hari ini sudah sesuai keputusan Badan Musyawarah (Banmus) dewan.

“Sesuai keputusan rapat direncanakan besok [hari ini]. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan.” Kata Indra. Senin (5/12), dikutip dari CNN Selasa (6/12/22).

Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan RKUHP dilakukan sebelum masa reses pada 15 Desember 2022, karena RKUHP telah disetujui dalam tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.

“Kalau rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat,” kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, dalam pembahasan RKUHP wajar jika ada perbedaan pendapat. Namun, pihaknya sudah mengakomodir seluruh masukan dari masyarakat diseluruh tanah air.

Sehingga, dia meminta agar proses pengesahan RKUHP tidak dibajak oleh pihak manapun. Yasonna menyebut, jika tidak setuju dengan RKUHP tersebut, dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RKUHP telah disahkan menjadi UU.

“Kalau masih ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi, tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya,” kata Yasonna.

“Jadi mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di MK lebih elegan caranya,” imbuhnya. (rdks-TP).