Dihapus 2023 Mendatang, Hanya Dua Kelompok Honorer ini Masuk Dalam Database BKN

Dihapus 2023 Mendatang, Hanya Dua Kelompok Honorer ini Masuk Dalam Database BKN
Advertisements

Trendingpublik.Com, Jakarta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah melakukan pendataan terhadap Tenaga Honorer atau non- Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Dalam keteranganya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen bahwa kelompok tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan yakni satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainya. Mereka akan dialihkan tenaga kerja dari pihak ketiga sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

“Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat,” kata Suherman, dikutip dari CNBC.

Suherman juga menambahkan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja hanya satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.

BKN hanya melakukan pendataan pada dua kelompok yang termasuk dalam pendataan tenaga honorer yakni tenaga honoroer kategori II yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adapun kelompok yang sudah tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Yang di antaranya, pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU setidaknya diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, sudah bekerja paling singkat 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.

Sebelumnya Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah membuat surat edaran ke berbagai daerah di Indonesia untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (rdks-TP)

Exit mobile version