Trendingpublik.Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyimpan data kredit warga negara melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Melalui sistem ini, setiap warga yang pernah meminjam dana dari lembaga keuangan akan mencatat skor kreditnya. Semakin buruk skor kredit, semakin sulit bagi seseorang untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk bank
Saat ini, OJK telah menetapkan bahwa platform pinjaman online berbasis Peer-to-Peer (P2P) Lending juga wajib melaporkan data kredit ke SLIK. Artinya, riwayat pinjaman di P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan tersebut diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah melaporkan bahwa 40% Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk, yang disebabkan oleh tunggakan cicilan dari pinjol.
Tidak hanya menghambat pengajuan kredit, skor kredit yang buruk juga bisa berdampak pada pencari kerja. OJK sempat menyoroti kasus di mana beberapa pelamar kerja gagal diterima karena skor kredit yang tercatat buruk di SLIK
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menekankan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajibannya atau mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, peminjam disarankan untuk secara mandiri memeriksa skor kreditnya melalui halaman idebku.ojk.go.id sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman Pegadaian, skor kredit dalam SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 menunjukkan masalah kredit macet.
Hanya pelanggan dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan permohonan tanpa masalah kredit. Sementara nasabah dengan skor 3 hingga 5 harus membersihkan catatan kreditnya terlebih dahulu.
Apabila masi ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena satu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. (pk)