Trendingpublik.Com, Jakarta – Cara membayar Zakat Fitrah. Zakat fitrah termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Zakat dibayarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, umat Islam diperkenankan untuk membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik yang bersangkutan.
“Menyampaikan sendiri pembayaran zakat fitrah tentu sangat utama,” ujarnya. Apalagi, lanjutnya, jika pemberian diiringi oleh niat yang dalam untuk menyampaikan zakat pada orang yang membutuhkan.
Namun, tak selamanya mustahik dapat dijumpai sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. Karena itulah, muslim di Indonesia terbiasa membayarkan zakat fitrah melalui perantara badan amil zakat yang tersedia baik di tingkat daerah ataupun nasional.
“Tak ada salahnya menunaikan ibadah zakat fitrah melalui penyalur,” katanya. Badan amil zakat akan memberikan zakat berupa dana ataupun kebutuhan pokok kepada mereka yang berhak.
Yang perlu dicatat, lanjut dia, keberadaan badan amil zakat tak menghalangi orang-orang yang ingin menyampaikan zakat fitrah secara langsung pada mustahik. Keduanya sama-sama dapat membersihkan jiwa dan hati umat Islam. (Rdks-TP)