Trendingpublik.Com, Bolmut – Pastikan komitmenya untuk menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah 2024 Bawaslu bolmut mengeluarkan himbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk tidak melakukan mutasi jabatan/ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Bolmut bahwa Pj Bupati Bolmut diminta untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat dilingkungan pemda Bolmut 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
“Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah. Diharapkan Pj Bupati Bolmut dan seluruh pihak terkait untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng.
Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng juga menegaskan pentingnya mematuhi regulasi terkait mutasi atau rotasi pejabat dalam rangka menjaga integritas pemilihan kepala daerah.
Menurutnya hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nmoor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2024.
Kemudian pada UU Pasal 71 ayat 2 bahwa, Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakil Wlikota dilarang melakukan pergantian penjabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
Ia menambahkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 September 2024. Oleh karena itu, segala bentuk mutasi atau rotasi pejabat yang dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024 harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri terkait.
Pernyataan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi proses pilkada. (Piko)