Boroko – Surat tanah atau sertifikat tanah atau segala hal yang berhubungan dengan tanah merupakan hal yang tidak asing lagi dalam masyarakat. Namun apakah semua telah mengerti pentingnya memiliki perangkat tersebut? Baik fungsi atau kegunaannya? Atau bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap hal tersebut?
Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap si pemilik tanah dengan pentingnya memiliki tanah yang telah bersertifikat, pemerintah Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Belum lama ini, pihak DPRD Bolmong Utara menindaklanjuti hasil hearing yang digelar digedung DPRD yakni antara masyarakat Goyo dan Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi (Disnaketrans). Dari hasil tersebut Ketua DPRD Karel Bangko, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut bersama dengan komisi I.
Ketua Komisi I Aktrida Datunsolang mengatakan, bahwa masih akan ada pertemuan lagi antara tiga instansi yang berkompeten terkait persoalan transmigrasi Desa Goyo, dalam hal ini Disnaketrans Bolmut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut.
“Hingga saat ini, Desa Goyo baru penataan yang ada. Namun untuk landasan yuridisnya belum ada, sehingga sampai saat ini BPN tidak berani untuk mengeluarkan sertifikat,”jelas Datunsolang
Kami berharap untuk tiga instansi yang menangani persoalan Transmigrasi Goyo untuk segera diselesaikan. Dan kami dari pihak DPRD juga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal masalah ini,”tegasnya
(Har)