banner 728x250

29 Anak di Nigeria Terancam Hukuman Mati

29 Anak di Nigeria Terancam Hukuman Mati Karena
Foto; Polisi Nigeria menembakan gas air mata kepada para pengunjug rasa
Advertisements

Trendingpublik.Com, Internasional – Dua puluh Sembilan anak di Nigeria terancam hukuman mati setelah mereka di dakwa pada hari Jumat 1 November 2024 karena ikut dalam unjuk rasa terhadap krisis biaya hidup yang sangat tinggi di negara itu.

Empat dari mereka pingsan di pengadilan karena kelelahan sebelum dapat mengajukan pembelaan.

Sebanyak 76 pengunjuk rasa didakwa dengan 10 tuduhan kejahatan, termasuk penghianatan, pengrusakan pasilitas umum, pengrusakan property, gangguan publik, dan pemberontakan, menurut dakwaan yang di lihat oleh The Associated Press.

Berdasarkan lembar dakwaan, anak-anak yang masih dibawah umur tersebut berusia antara 14 hingga 17 tahun.

Akintayo Balogun, seorang pengacara swasta yang berkantor di Abuja, mengatakan Undang-Undang Hak Anak tidak mengizinkan anak mana pun menjadi sasaran proses pidana dan dijatuhi hukuman mati.

“Jadi membawa anak di bawah umur ke pengadilan tinggi federal adalah masalah, sejak awal, kecuali jika pemerintah dapat membuktikan bahwa semua anak laki-laki tersebut berusia di atas 19 tahun,” kata Balogun.

Pengadilan akhirnya memberikan jaminan sebesar 10 juta naira (RP 93.000.000) kepada masing-masing terdakwa dan mengenakan persyaratan ketat yang belum mereka penuhi, kata Marsekal Abubakar, penasihat hukum beberapa anak laki-laki tersebut.

“Negara yang memiliki kewajiban untuk mendidik anak-anaknya akan memutuskan untuk menghukum anak-anak tersebut. Anak-anak ini telah ditahan selama 90 hari tanpa makanan,” kata Abubakar.

Diketahui protes kekecewaan atas krisis biaya hidup telah menyebapkan protes masal dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Agustus, sedikitnya 20 orang ditembak mati dan ratusan lainnya ditangkap dalam sebuah protes yang menuntut kesempatan dan pekerjaan yang lebih baik bagi kaum muda.

Hukuman mati diperkenalkan pada tahun 1970-an di Nigeria, tetapi tidak eksekusi di negara tersebut sejak tahun 2016. (rdks-tp)