News, Tekno  

X Menuduh Kelompok Pengiklan Melanggar Aturan Antimonopoli

X Menuduh Kelompok Pengiklan Melanggar Aturan Antimonopoli
Elon Musk
Advertisements

Trendingpublik.Com, Teknologi – Platform media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, telah mengajukan gugatan terhadap sekelompok pengiklan besar, menuduh mereka melakukan pelanggaran antimonopoli. Gugatan tersebut menuduh bahwa kelompok tersebut berkonspirasi untuk memboikot iklan di platform tersebut.

Gugatan ini menyatakan bahwa sebuah kelompok industri periklanan yang berpengaruh, yang dikenal sebagai Aliansi Global untuk Media yang Bertanggung Jawab (GARM), telah berorganisasi untuk menahan miliaran dolar dalam bentuk iklan dari X.

Tuduhan tersebut muncul setelah kekhawatiran bahwa platform ini telah menyimpang dari standar keamanan merek setelah akuisisi oleh Musk pada akhir tahun 2022.

GARM, sebuah inisiatif sukarela yang dijalankan oleh Federasi Pengiklan Dunia, bertujuan untuk membantu merek menghindari iklan mereka muncul di samping konten ilegal atau berbahaya. Anggota GARM termasuk lebih dari 100 perusahaan terkemuka.

Empat dari perusahaan tersebut — CVS, Unilever, Mars, dan perusahaan energi Denmark Ørsted –  juga disebut sebagai tergugat dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Texas pada Selasa (6/8/24).

X telah berjuang untuk menghidupkan kembali bisnis iklannya yang menurun sejak pengambilalihan Musk. Banyak merek menarik pengeluaran mereka karena khawatir iklan mereka mungkin muncul bersamaan dengan misinformasi atau ujaran kebencian, yang kadang-kadang dipromosikan oleh Musk sendiri. Gugatan ini melanjutkan kebiasaan Musk berselisih dengan pengiklan yang uangnya ia andalkan. Tahun lalu, Musk memberi tahu merek yang meninggalkan platform untuk “pergi saja ke neraka.”

Para pemimpin X bergantian menggambarkan bisnis iklan platform sebagai sedang pulih, lalu berjuang, dan kemudian pulih lagi. Namun, CEO X Linda Yaccarino melukiskan gambaran suram dalam sebuah video yang diunggah ke platform tersebut pada Senin (5/8/24).

“Mereka bersekongkol untuk memboikot X, yang mengancam kemampuan kami untuk berkembang di masa depan,” katanya tentang anggota GARM, seraya menambahkan bahwa kerugian dalam dolar iklan menempatkan perusahaan “pada risiko jangka panjang.”

Seorang juru bicara Federasi Pengiklan Dunia menolak mengomentari gugatan tersebut.

Anggota GARM setuju untuk mengadopsi, menerapkan, dan menegakkan standar keamanan merek GARM, termasuk dengan menahan iklan dari platform media sosial yang dianggap tidak mematuhi standar keamanan merek. Setelah GARM secara terbuka meminta X, yang saat itu dikenal sebagai Twitter, untuk mematuhi standar keamanan mereknya setelah pengambilalihan Musk, banyak perusahaan yang berafiliasi dengan GARM tiba-tiba menghentikan atau secara drastis mengurangi pembelian iklan mereka, menurut gugatan tersebut.

Namun, GARM mencatat di situs webnya bahwa pihaknya “tidak mencampuri keputusan anggota mengenai apakah akan menginvestasikan sumber daya periklanan pada situs web atau saluran tertentu atau tidak.”

Gugatan tersebut bertujuan untuk mencegah GARM melanjutkan pembuatan rekomendasi terkait periklanan di X, serta ganti rugi finansial yang tidak ditentukan jumlahnya. (pk)

Exit mobile version