trendingpublik.com BOROKO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyatakan siap menghadapi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmut nomor urut tiga ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Bolmut, Lukman Daimasiki, S.Pd kepada sejumlah wartawan Jum’at, (20/07/2018).
“Kami dari pihak KPU Bolmut sebagai termohon siap menghadapi apabila ada gugatan dari Paslon Bupati Dan Wakil Bupati ke MK RI,” tegas Lukman.
Lukman juga menambahkan bahwa KPU Bolmut telah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan regulasi kepemiluan, namun pihaknya siap menghadapi perkara sampai ke jalur institusi hukum jika digugat.
“Kami sudah melaksanakan tugas dengan baik dengan jujur dan adil, namun jika ada pihak yang berkeberatan maka terbuka ruang bagi pihak yang berkeberatan atas hasil rapat pleno rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 ditingkat KPU Bolmut yang telah dilaksanakan pada 04/07 dengan nomor 39/PL.03.01.KPT/7108/KPU-KAB/